Kamis, 14 Agustus 2008

RISALAH NIKAH

RISALAH NIKAH

Bismillahirrahmanirrahim

Seiring perkembangan peradaban manusia modern, nilai-nilai kebenaran yang hakiki semakin tergeser dari kehidupan perilaku modernisasi. Pada akhirnya umat Islam semakin tidak peduli lagi terhadap syariat yang mestinya menjadi panutan dan pegangan bagi mereka. Pernikahan yang dilakukan tidak sesuai dengan syariat Islam, tapi cenderung meniru nilai dan perilaku barat.

WALIMAH MERUPAKAN IBADAH

Walimah berasal dari kata Al Walam yang bermakna Al Jamu’ (Berkumpul). Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum melaksanakannya adalah sunnah mu’akad berdasarkan pada hadits
Rasulullah SAW kepada Abdurrahman bin Auf “Selenggarakanlah walimah walaupun dengan seekor kambing (Pesta)”.

Upacara akad nikah dan walimah merupakan acara ritual atau ibadah yang disyariaatkan dalam Islam, sehingga penyelenggaraannya harus tertib dan sakral. Sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat. Pelanggaran terhadap rukun-rukunnya menyebabkan tidak sahnya pernikahan secara syar’i. maka kita dituntut untuk berusaha menyelenggarakan akad nikah dan resepsi pernikahan sesuai dengan tuntutan dan aturan syariat Islam.

Syariat Islam memang tidak melarang pelaksanaan kebiasaan yang berlaku (adat) sejauh tidak bertentangan dengan Islam. Akan tetapi Islam menentang praktek-praktek khurafat dan takhayul serta sia-sia/kemudharatan. Sehubungan dengan walimah, adat kebiasaan masing-masing daerah dapat dipertahankan bahkan dilestarikan sepanjang tidak menyalahi prinsip ajaran Islam. Dan apabila adat kebiasaan yang berhubungan dengan walimah tersebut bertentangan dengan syariat Islam, setuju atau tidak, harus ditinggalkan.

RUKUN-RUKUN PERNIKAHAN

Hal-hal yang mesti ada dalam sebuah upacara pernikahan disyariatkan dalam sebuah hadits sebagai berikut:

“Tidak sah pernikahan kecuali dengan hadirnya wali (pihak wanita) dan dua orang saksi serta mahar (mas Kawin) sedikit maupun banyak.” (HR. At Thabrani).

Berdasarkan hadits diatas maka ada beberapa rukun pernikahan diantaranya adalah:
a. Hadirnya wali (pihak wanita)
b. Dua orang saksi
c. Mahar
d. Khutbah nikah

SUNNAH-SUNNAH DALAM WALIMAH

Disamping rukun-rukun diatas, maka ada beberapa sunnah Rasulullah dalam acara walimah, yaitu:
a. Berdo’a Setelah Akad Nikah
Do’a bagi kedua mempelai “Barakallahulaka wabaraka’alaika wajama’abainakuma fi khair” (Semoga Allah mencurahkan berkah kepadamu dan pada istrimu. Semoga Allah menyatukan kamu berdua dalam segala kebaikan).
b. Shalat sunnah setelah akad nikah.
c. Tinggal selama seminggu di rumah mempelai wanita.

ADAB WALIMAH (RESEPSI PERNIKAHAN)

1. Tidak Berbaur Antara Tamu Pria dan Tamu Wanita

Hal ini untuk menghindari “zina mata” dan “zina hati”. Hal ini berdasarkan firman Allah:

“Janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya hal itu adalah perbuatan kotor dan keji.” (QS. Al Israa’ : 32).

Islam sangat preventif sekali dalam menanggapi zina. Islam tidak saja melarang perbuatan zina, melainkan juga melarang segala perbuatan yang mendekati zina, diantaranya menyuruh laki-laki menundukkan pandangan terhadap wanita:

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menundukan sebagian pandangannya dan menjaga kemaluannya.” (QS. An Nur : 30).

Maksud ayat diatas, kita harus bisa membatasi pandangan kepada lawan jenis yang bukan mahromnya sehingga gejolak nafsu seks dapat kita redam dan kita kendalikan.

Berdasarkan pemahaman diatas, perilaku zina dalam pandangan Islam tidak terbatas pada tejadinya persetubuhan antara laki-laki dan wanita yang bukan istrinya. Akan tetapi pandangan mata terhadap lawan jenis yang bukan mahromnya pun termasuk perbuatan zina;

“Dua mata itu bisa berzina, dan zinanya adalah melihat (yang bukan mahromnya).” (HR. Bukhari).

Namun kadang umat Islam masih banyak yang memandang aneh terhadap orang yang melaksanakan tuntunan diatas.

Padahal sebetulnya umat Islam sudah tidak asing lagi dengan pemisahan antara laki-laki dan wanita. Lalu mengapa dalam walimah hal ini menjadi asing bagi kita?

2. Hijab

Hijab berarti “tirai” atau pembatas/penyekat. Istilah hijab ini digunakan untuk tirai penyekat yang membatasi antara laki-laki dan wanita yang bukan mahromnya, seperti ayat berikut:

“Jika kamu (laki-laki bukan mahromnya) hendak meminta sesuatu kepada istri nabi, hendaklah kamu minta (bicara) dari balik hijab (tirai).” (QS. Al Ahzab : 53).

Islam menyuruh kita menahan sebagian pandangan, maka untuk membantu terlaksananya hal itu, maka diadakan hijab (tirai) yang membatasi pandangan antara pria dan wanita. Hal ini dicontohkan dalam riwayat perkawinan Rasulullah SAW dengan Zainab yang merupakan turunnya surat Al Ahzab ayat 53 diatas.

3. Hindari Berjabat Tangan Dengan Bukan Mahrom

Telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat kita bahwa tamu pria menjabat tangan mempelai wanita begitu pula sebaliknya. Padahal ini dimurkai oleh Allah:

“Barang siapa berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahromnya maka akan mendapat murka dari Allah Azza Wa Jalla.” (HR. Ibnu Baadawih).

4. Menghindari Syirik dan Khurafat

Karena walimah merupakan ibadah, maka kita harus menghindari perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada syirik dan khurafat. Begitu pula seorang muslim selayaknya tidak percaya pada perhitungan hari baik.

“Barangsiapa membatalkan maksud keperluannya karena ramalan hari mujur sial, maka ia telah syirik kepada Allah.” (HR. Ahmad).

5. Menghindari Kemaksiatan

Dalam acara sebuah pernikahan hendaknya kita menghindari terjadinya acara minum-minuman keras dan judi, karena jelas dilarang syariat Islam seperti dalam ayat berikut:

“Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya minum khamar (arak), berjudi, berkorban untuk berhala (sesajen) dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk pekerjaan syaitan. Karena itu tinggalkan agar kamu beruntung.” (QS. Al Maidah : 90).

6. Menghindari Hiburan Yang Merusak

Sebaiknya dihindari suguhan acara tarian oleh wanita-wanita yang berbusana tidak sesuai dengan syariat Islam, bahkan cenderung mempertontonkan aurat. Umat Islam selayaknya tidak memperdengarkan musik yang liriknya mengandung ajakan bermaksiat, seperti mengajak kepada pergaulan bebas, narkotik dan lain-lain.

7. Mengundang Fakir Miskin

Rasulullah SAW bersabda:

“Makanan yang paling buruk adalah makanan dalam waliamh dimana orang-orang kaya diundang, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang.” (HR. Baihaqi).

Fakir miskin adalah orang yang memiliki mata pencaharian tetapi tidak mencukupi kebutuhan primernya. Fakir miskin yang diundang diprioritaskan tetangga terdekat, yaitu radius 40 rumah dari rumah kita.

8. Syiar Islam

Disunnahkan walimah, diantarnya dimaksudkan untuk syiar sehingga usahakan dalam walimah tersebut terdapat pembacaan ayat suci Al Qur’an, khutbah nikah yang menjelaskan masalah pernikahan, brosur atau selebaran yang berisi ajakan untuk melaksanakan syariat Islam.

9. Mendo’akan Kedua Mempelai

Disunnahkan kita membacakan do’a ketika menjabat tangan pengantin.

ADAB BUSANA DAN TATA RIAS PENGANTIN

a. Menutup aurat
b. Tidak berpakaian dan berhias berlebih-lebihan
c. Mempelai pria tidak menggunakan sutera
d. Mempelai wanita tidak menyambung rambut
e. Mempelai wanita tidak menipiskan alis
f. Tidak mengikir gigi bagi mempelai wanita

ADAB MAKAN PADA UPACARA WALIMAH

a. Tidak berlebih-lebihan
b. Menggunakan tangan kanan
c. Tidak makan sambil berdiri (Standing Party)

Apa yang dijelaskan diatas, bukanlah ajaran dari mazhab tertentu, melainkan apa yang telah diperintahkan dan dicontohkan kepada kita oleh Rasulullah SAW. Memang saat ini sangat jarang kita jumpai bahkan umat Islam masih menganggap aneh.

“Sesungguhnya bermula Islam datang dianggap aneh dan nanti Islam akan kembali dianggap aneh. Namun berbahagialah orang-orang yang dianggap aneh.”, Para sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW, “Apakah yang dimaksud dengan orang-orang yang aneh tersebut?”. Lalu Rasulullah SAW menjawab: “Orang yang melakukan kebaikan-kebaikan disaat orang-orang melakukan kerusakan.” (HR. Muslim).

SUSUNAN KEPANITIAAN

Khutbah Nikah : Ust.
Ketua Pelaksana : 1 Org. (cowok)
Pj. Keputrian : 1 Org. (cewek)
Seksi-seksi Acara (MC) : 1 Org. (cowok)
Tilawah : 1 Org. (cowok)
Saritilawah : 1 Org. (cowok)
Penerima Tamu : 2 Org (cowok & cewek)
Among Tamu : 2 Org (cowok & cewek)
Perlengkapan : 1 Org. (cowok)
Dekorasi : 1 Org. (cewek)
Konsumsi : 1 Org. (cewek)
Dokumentasi : 2 Org (cowok & cewek)
Transportasi : 1 Org. (cowok)
Keamanan : 1 Org. (cowok)

1 komentar:

Unknown mengatakan...

BeTeWe, sudah pada praktek ka ya. Alhamdulillah, ane sudah. Nikah itu ibadah, nikah itu indah, nikah dini..., boleh dah